Beberapa riwayat hampir sepakat
menegaskan bahwa orang yang pertama kali memalsukan dirham adalah Abdullah bin
Ziyad, gubernur Bashrah. Yaitu ketika dia lari dari Bashrah pada tahun 64 H
ketika keadaan ekonomi menuntutnya untuk membuat uang palsu agar bisa dibagikan
kepada orang-orang Badui jika dia khawatir pemberontakan rakyat kepadanya. (Zaify
Nuqud il Islam hlm.24 oleh Dhaifullah az-Zahrani)
Kisah
ini menunjukkan bahwa pemalsuan uang sudah ada sejak lama dalam sejarah Islam.
Dan tentu saja perbuatan tersebut adalah terlarang dalam agama.
Dikutip dari majalah
al-Furqon


Tidak ada komentar:
Posting Komentar